Korelasi Infaq dan Sifat Boros Serta Kikir
dalam Perspektif Al-Qur’an
Khotimah
Pascasarjana IAIN Kediri
Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari, umat muslim tidak bisa dilepaskan dari syariat Islam yang menjadi pegangan dalam menjalankan perannya di muka bumi. Selain menjalankan tugasnya, umat muslim juga terfasilitasi dengan adanya kemaslahatan, kemaslahatan ini sering disebut sebagai maqashid syariah. Para ahli Ushul Fikih meneliti dan menetapkan lima unsur pokok yang harus diperhatikan dalam upaya pencapaian maslahah tersebut. Menurut al-Syatibi ada lima tujuan pokok syariat Islam, yaitu: dalam rangka melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Harta menjadi unsur yang harus dilindungi, sehingga harta sendiri memiliki kedudukan yang penting. Al-Qur’an menetapkan bahwa kepemilikan harta secara absolutannya di tangan Allah, sedangkan manusia hanya diberi kepercayaan untuk mengelola dan mengembangkannya sesuai dengan tuntutan-Nya. Sebagai pengelola, manusiabertanggungjawab atas tindakannya.Harta tersebut sudah semestinya dikeloladengan baik, terutama pemanfaatannya, yaitu melaksanakan tugas sosial seperti infak.Infak berarti mengeluarkansebagian harta atau pendapatan ataupenghasilan untuk suatu kepentinganyang diperintahkan. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan maupun tidak. Infak berasal dari kata bahasa Arab yaitu nafaqa yang berakar dari huruf nun, fa, qaf, yang artinya terputusnya dan hilangnya sesuatu, menyembunyikan dan menutup sesuatu.Nafaqa dalam Mu’jam al-Washîth berarti nafada (habis). Anfaqa fûlan berartimenjadi fakir dan hilang hartanya. Anfaqa al-Tâjir berarti (rajat tijâratuhu), dagangannya beruntung; Anfaqa al-mâl berarti menghilangkan dan menghabiskanharta. Al Qur’an memuat pesan infak (yang berakar kata anfaqa-yunfiqu-infaq) dengan menyebutnya sekitar 53 kali yang mengindikasikan bahwa perintah untuk berinfak merupakan hal yang urgen bagi mereka yang memiliki harta benda. Kata infaq sendiri dalam bentuk masdar hanya disebut satu kali dalam Alquran, yakni dalam surah al-Isrâ’ [17]:100 yang berbunyi :
قُلْ لَّوْ اَنْتُمْ تَمْلِكُوْنَ خَزَاۤىِٕنَ رَحْمَةِ رَبِّيْٓ اِذًا لَّاَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْاِنْفَاقِۗ وَكَانَ الْاِنْسَانُ قَتُوْرًا
Artinya : Katakanlah (Muhammad), “Sekiranya kamu menguasai perbendaharaan rahmat Tuhan-ku, niscaya (perbendaharaan) itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya.” Dan manusia itu memang sangat kikir.
Berdasarkan uraian ayat tersebut, Ibnu Abbas dan Qatadah berkata :” Yakni takut miskin. Dengan kata lain, takut perbendaharaan itu akan lenyap, padahal sebenarnya ia tidak akan pernah habis untuk selamanya, karena sesungguhnya yang demikian itu sudah menjadi karakter dan sifat kalian. Pernyataan tersebut memberikan kaitan antara infak (membelanjakan harta) dengan sifat kikir manusia. Karena bersumber dari Al Quran, bagaimana infak dikaitkan dengan sifat manusia.