Hukum Walimah Haji Dalam Kajian Sunah
Dr. Abdul Adzim Irsad Jalal, Lc, M.Pd.
Dosen Departemen Sastra Arab Fakultas Sastra, UM
Pendahuluan
Dalam tradisi muslim Nusantara terdapat tasyakuran “walimatul haji”, sebelum keberangkatan haji. Semua tahu bahwa haji itu adalah perjalanan panjang (safar) untuk memenuhi panggilan Ilahi ke tanah suci.
Sahabat Umar R.A. ketika akan melakukan safar ke Makkah, beliau mendatangi Rasulullah SAW untuk berpamitan.
Ternyata Rasulullah SAW meminta kepada Sahabat Umar Ibn Al-Khattab R.A. agar mendoakan dirinya. Rasulullah SAW berkata “wahai Umar jangan lupa doakan saya”. Keterangan ini terdapat dalam kitab Khasais
Al-Ummah Muhammadiyah karya Al-Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki. Maka, meminta doa kepada orang lain itu sunah. Apalagi meminta doa kepada teman, kolega, tetangga, khususnya kedua orang tua, dan guru-gurunya.
Jadi, esensi dari tasyakuran haji itu tidak lepas dari semangat meminta doa atas kelancaran, keselamatan, kesehatan, serta meminta maaf kepada teman, kolega, serta tetangga. Dan yang paling penting meminta
didoakan, sebagaimana sahabat Umar R.A. meminta doa kepada Rasulullah SAW.
Mengundang rekan-rekan ke rumah secara kolektif adalah, salah satu cara paling efektif, mudah, efisien dari pada mendatangi mereka satu persatu.