Polemik Pernikahan Dini Di Era Covid 19
(Studi Pemikiran M. Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Misbah)
Abdul Basid
Dosen Departemen Bahasa Arab, UM
Ternyata Di tengah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung, jumlah pernikahan dini di Indonesia meroket. Kebijakan belajar di rumah selama pandemi Covid-19 juga mendorong peningkatan pernikahan dini di Indonesia. Pernikahan dini memiliki banyak dampak negatif, terutama bagi perempuan, seperti kesehatan reproduksi dan ekonomi. Namun, di masa pandemi Covid-19, jumlah tersebut di Indonesia justru meningkat. Banyak sekali pro dan kontrayang dilontarkan terhadap peristiwa ini. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), batasan usia perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (1) didasarkan atas pertimbangan keluarga dan kepentingan keluarga perkawinan, yaitu kedua pasangan harus matang secara jasmani. Dan jiwa, agar benar tujuan perkawinan tanpa mengakhiri perceraian, dan untuk memperoleh keturunan yang sehat dan sehat, perlu untuk mencegah perkawinan antara pasangan di bawah umur. Namun, ada perbedaan batasan usia untuk menikah, baik dalam Islam maupun dalam hukum. Edisi pertama pada tahun 1974 masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Perbedaan antara hukum perkawinan Indonesia dan hukum Islam Rasulullah SAW perlu penelitian lebih lanjut untuk masalah ini. Hal ini dikarenakan masyarakat muslim di Indonesia adalah mayoritas, Sehingga dapat meminimalisir pro dan kontra dari pernikahan dini.
Oleh karena itu pada artikel kami kali ini, kami telah mengumpulkan berbagai macam referensi dan akan mengupas banyak hal mengenai polemik Pernikahan Dini di Era Covid-19 dalam perspektif Tafsir Al-Misbah. Dalam Tafsir Al-Misbah setiap Surat dikelompokkan menurut kandungannya, diberikan penjelasan terhadap kalimat yang terdapat dalam ayat, pada beberapa kalimat/kata, diberikan rujukan bagi pembaca jika ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut, menyebutkan sumber (yang mengeluarkan) pendapat, serta dalam penerjemahan/penjelasan ayat, diberikan kalimat-kalimat tambahan sebagai penegasan (penjelasan).Quraish Shihab memulai dengan menjelaskan tentang maksud- Allah swt sesuai kemampuan manusia dalam menafsirkan sesuai dengan keberadaan seseorang pada lingkungan budaya dan kondisi sosial dan perkambangan ilmu dalam menangkap pesan-pesan al-Quran. Keagungan firman Allah dapat menampung segala kemampuan, tingkat, kecederungan, dan kondisi.