Uang Panaik: Antara Agama dan Budaya

Al-Azka

UIN Sunan Kalijaga

Budaya pernikahan pada setiap daerah di Indonesia selalu menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas dan di diskusikan . Baik dari segi latarbelakang budaya pernikahan tersebut, maupun dari segi kompleksitas pernikahan itu sendiri. Karena dalam pernikahan yang terjadi bukan hanya sekadar menyatukan dua orang yang saling mencintai, lebih dari itu, ada nilai-nilai yang tidak lepas untuk dipertimbangkan dalam pernikahan seperti status sosial, ekonomi, agama dan nilai-nilai budaya dari masing-masing daerah.

Panaik Sebagai Budaya
Uang panaik (uang acara) atau dalam bahasa Bugis dikenal dengan dui’ menre’ adalah sejumlah uang yang akan diserahkan oleh pihak mempelai laki-laki pada saat mappettu ada (mappasienrekeng). Hal ini biasa dilakukan oleh pihak perempuan untuk mengetahui kerelaan atau kesanggupan berkorban dari pihak laki-laki sebagai perwujudan keinginannya untuk menjadi anggota keluarga (Sugira Wahid, 2007). Makna sebenarnya yang terkandung dalamuang panaik adalah bentuk penghargaan dan kerja keras seorang laki-laki. Jika kita melihat beberapa budaya pernikahan, uang panaik merupakan bentuk budaya perkawinan yang memberikan pemahaman arti kerja keras dan bentuk penghormatan atau penghargaan jika ditinjau dari sudut pandang budaya. Sebab nilai-nilai terkandung dalam uang panaiksangat dipengaruhi oleh perkembangan zaman. Konon sejarah panaik berawal dari zaman kolonial belanda, dimana pada saat itu penjajah Belanda seenaknya dan semaunya menikahi, menyiksa, memperkosa, bahkan menceraikan perempuan Bugis-Makassar saat itu. Asal- usul panaik ini ingin menjaga harkat dan martabat wanita Bugis-Makassar sehingga mereka tidak mudah dipermainkan oleh lelaki. Maka keseriusan lelaki untuk meminang wanita bugis dapat diukur dari seberapa bisa ia memenuhi nominal uang panaik calon istrinya. Saat ini, pemahaman sebagian besar masyarakat suku Bugis tentang pengertian mahar dan uang panaik masih banyak yang keliru. Masih ada segelintir orang yang menyamakan kedudukan antara mahar dan uang panaik, namun adapula yang membedakannya. Dalam adat perkawinan Bugis, terdapat dua istilah yaitu sompa (mahar) dan uangpanai‟/doe‟ balanja (Bugis – Makassar). Mahar adalah pemberian berupa uang atau harta dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai syarat sahnya pernikahan menurut ajaran Islam. Sedangkan uang panaik adalah “uang antaran” yang harus diserahkan oleh pihak keluarga calon mempelai laki-laki kepada pihak keluarga calon mempelai perempuan untuk membiayai prosesi pesta pernikahan.