PAUB (Perempuan Antar Umat Beragama) Malang bekerjasama dengan UPT Laboratorium Pendidikan Agama UM menyelenggarakan Seminar Moderasi Beragama pada Jum’at, 01 Maret 2024. Seminar ini dihadiri oleh ketua PAUB MALANG dan Kepala UPT Laboratorium Pendidikan Agama Universitas Negeri Malang.

Seminar Moderasi ini mengusung tema “Strategi Menanamkan Nilai-Nilai Moderasi Beragama dalam Keluarga” Kegiatan ini menghadirkan narasumber tokoh agama nasional Dr. Jamilah, MA yang merupakan Fasilitator Nasional Moderasi Beragama Kementerian Agama RI. Acara seminar berlangsung khitmad dan penuh dengan antusias dari peserta. Tidak kurang dari 100 peserta hadir mengikuti seminar ini. Mayoritas peserta berasal dari kalangan Ibu-Ibu yang merupakan target peserta utama dari kegiatan ini. Sebaran asal peserta juga beragam tidak hanya dari Ibu-ibu PAUB, ada juga bapak-bapak dari PAUB. Mereka berasal dari komunitas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu dan Penghayat kepercayaan. Selain itu seminar ini dihadiri perwakilan mahasiswa Universitas Negeri Malang. Mereka berasal dari berbagai UKM Keagamaan, yaitu ASC, IMAKRIS, IKK dan KMHD.

Dr. Jamilah, MA dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya pendidikan moderasi beragama sebagai ujung tombak persatuan dan kesatuan NKRI. Kerukunan dan toleransi antar umat beragama harus dijaga dan radikalisme semaksimal mungkin harus dihindari. Sesuai dengan tema, hal mendasar yang harus diajarkan untuk generasi yang akan datang harus dimulai dari keluarga terutama Memaksimalkan peran orang tua sebagai “guru pertama” nilai-nilai kemanusiaan dan kebaikan, Mencermati isu-isu yang berkembang disekeliling terkait dengan isu-isu SARA dan Menguatkan jejaring lintas agama dan pemerintah.

Moderasi Beragama bukan hal absurd yang tak bisa diukur. Keberhasilan Moderasi Beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat terlihat dari tingginya empat indikator utama berikut ini serta beberapa indikator lain yang selaras dan saling bertautan: 1. Komitmen kebangsaan (Penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi: UUD 1945 dan regulasi di bawahnya), 2. Toleransi (Menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat. Menghargai kesetaraan dan sedia bekerjasama), 3. Anti kekerasan (Menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan), 4. Penerimaan terhadap tradisi (Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama).

Terlaksananya kegiatan Seminar Moderasi Beragama ini diharapkan dapat menumbuhkan karakter toleran dimulai dari Keluarga, sehingga generasi yang akan yang membawa perubahan dapat menjadi pemimpin dalam mengimplementasikan toleransi beragama dalam kehidupan sosial. Selain itu, dapat terciptanya kerukunan beragama dalam kehidupan Masyarakat.